GOOD CORPORATE GOVERNANCE PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Sejarah Good Corporate Govenance (GCG)
Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980 berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimana juga dalam perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi objek Corporate Governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja didalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama (Onvalue, 2007)
Tadinya faham Corporate Governance hanya berkembang di negara negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula bekembang di negara-negara lain. Dewasa ini, Corporate Governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi juga merupakan suatu keharusan dan kebutuha vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat, setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan dalam bisnis, tindakan dalam dunia olahraga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, Good Corporate Governance dewasa ini merupakan salah satu persyaratan yang dimintai oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
Perkembangan Good Corporate Governance Di Indonesia
Pada awal 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance telat menyempurnakana Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) dan merintis pembuatan Pedoman Good Public Governance (Combine Code) yang pertama di Indonesia, dan mungkin bahkan di dunia. Ini merupakan sebuah terobosan dan bukti kepedulian terhadap penciptaan kondisi usaha yang lebih baik dan menjanjikan di Indonesia jika diterapkan dengan konsisten. Pemerintah melalui perangkatnya juga terlihat melakukan banyak pembenahan untuk memperbaiki cara pemerintah dan keseriusannya dalam meningkatkan praktik Good Public Governance, melalui pemerdayaan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah cukup banyak temuan dan kasus yang diangkat ke permukaan dan diterapkan eforcement yang tegas (Kristiany, 2011).
Indonesia ditengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak Good Governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan dari paradigma abru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situai dan kondisi ini menuntut adanya kepemimpinan nasional masa depan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai etika. Stakeholder perusahaan antara lain pemasok, kreditor, pemilik, asosiasi usaha, karyawan, pelanggn, pemerintah, masyarakat luas.
GCG perusahaan merupakan tata kelelola perusahaan yang berkonsentrasi kepada keseimbangan ekonomi dan sosial antara individu dan masyarakat
Tujuan Penerapan Good Corperate Governance (GCG)
1. Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan
2. Untuk dapat mengelola smber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3. Meningkatkan investasi nasional
4. Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah
Faktor-Faktor Good Corperate Governance (GCG)
1. Faktor Internal
SUMBER :
http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/1431
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/
Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980 berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimana juga dalam perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi objek Corporate Governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja didalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama (Onvalue, 2007)
Tadinya faham Corporate Governance hanya berkembang di negara negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula bekembang di negara-negara lain. Dewasa ini, Corporate Governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi juga merupakan suatu keharusan dan kebutuha vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat, setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan dalam bisnis, tindakan dalam dunia olahraga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, Good Corporate Governance dewasa ini merupakan salah satu persyaratan yang dimintai oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
Perkembangan Good Corporate Governance Di Indonesia
Pada awal 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance telat menyempurnakana Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) dan merintis pembuatan Pedoman Good Public Governance (Combine Code) yang pertama di Indonesia, dan mungkin bahkan di dunia. Ini merupakan sebuah terobosan dan bukti kepedulian terhadap penciptaan kondisi usaha yang lebih baik dan menjanjikan di Indonesia jika diterapkan dengan konsisten. Pemerintah melalui perangkatnya juga terlihat melakukan banyak pembenahan untuk memperbaiki cara pemerintah dan keseriusannya dalam meningkatkan praktik Good Public Governance, melalui pemerdayaan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah cukup banyak temuan dan kasus yang diangkat ke permukaan dan diterapkan eforcement yang tegas (Kristiany, 2011).
Indonesia ditengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak Good Governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan dari paradigma abru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situai dan kondisi ini menuntut adanya kepemimpinan nasional masa depan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai etika. Stakeholder perusahaan antara lain pemasok, kreditor, pemilik, asosiasi usaha, karyawan, pelanggn, pemerintah, masyarakat luas.
GCG perusahaan merupakan tata kelelola perusahaan yang berkonsentrasi kepada keseimbangan ekonomi dan sosial antara individu dan masyarakat
Tujuan Penerapan Good Corperate Governance (GCG)
1. Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan
2. Untuk dapat mengelola smber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3. Meningkatkan investasi nasional
4. Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah
Faktor-Faktor Good Corperate Governance (GCG)
1. Faktor Internal
- Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen perusahaan
- Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG
- Manajemen pengendalian resiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG
- Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yangmungkin terjadi
- Adanya keterbukaan informasi pada publik sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu
2. Faktor Eksternal
- Terdapat sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif
- Dukungan pelaksanaan GCG dan sektor publik/lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan good governance dan clean goverment
- Terbangunnya sistem tata sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat
- Semangat atau sentimen anti korupsi yang berkembang diligkungan publik dimana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah pendidikan dan perluasan peluang kerja
Implementasi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
1. Strategi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar Pemahaman dan Pelaksanaan Prinsip GCG pada TLCC Terlaksana dengan Baik.
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan dapat disimpulkan bahwa strategi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG pada TLCC bisa terlaksana dengan baik adalah dengan menempatkan tiga orang karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. ke TLCC. Strategi tersebut sesuai dengan definisi strategi yang dikatakan oleh Grant dalam Gustina (2003:29) yaitu “strategi adalah rencana keseluruhan untuk menyebarkan sumber daya dalam menyusun posisi yang menguntungkan”.
Pendapat Grant dalam Gustina (2003:29) terkait definisi dari strategi sejalan dengan apa yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang menempatkan tiga orang karyawannya, penempatan tiga orang karyawan tersebut bisa dianalogikan sebagai penyebaran sumber daya dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan sebagai upaya memberikan pemahaman prinsip GCG serta sebagai upaya menjaga agar keputusan yang diambil pada TLCC merupakan keputusan yang menguntungkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. bisa dianalogikan sebagai “menyusun posisi yang menguntungkan”.
Strategi penempatan karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan dan pelaksanaan prinsip GCG di TLCC diupayakan agar bisa terlaksana dengan baik karena PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. telah menjadikan prinsip GCG sebagai budaya tata kelola perusahaan, dan prinsip GCG sendiri memiliki lima asas didalamnya:
Asas pertama ialah Asas Transparansi. Asas Transparansi bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan diharuskan untuk menyediakan informasi yang material dan relevan serta mudah dipahami oleh pemangku kepentingan”. Sedangkan, Asas Transparansi bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-0901/MBU/2012 adalah “keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan”. Dari dua definisi Asas Transparansi diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Transparansi harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Transparansi (Transparency) mengisntruksikan TLCC untuk:
Asas Transparansi yang disimpulkan sebagai bentuk tersedianya informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Transparansi, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat.
Istruksi pertama yaitu disaat TLCC diminta untuk mengadopsi laporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu metode International Financing Reports Standart (IFRS) untuk mengganti metode yang selama ini diadopsi oleh TLCC, yaitu metode Vietnamese Accounting System (VAS). Penggantian metode pelaporan keuangan tersebut akan membuat PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. selaku shareholder dari TLCC dimudahkan dalam memahami laporan keuangan dari TLCC, terlebih dengan metode pelaporan keuangan yang sama akan memudahkan perusahaan disaat membuat laporan keuangan konsolidasi.
Instruksi kedua, yaitu TLCC yang diminta untuk menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan akan membuat setiap pihak yang ingin mengetahui informasi perusahaan bisa langsung mendapatkannya via website perusahaan, instruksi kedua yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pun sesuai dengan inti definisi dari Asas Transparansi yaitu harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder. Selanjutnya, Instuksi atau upaya ketiga dan merupakan keputusan yang juga tepat dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Transparansi adalah dengan menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Product Development yang akan memudahkan pertukaran informasi didalam perusahaan serta dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan jabatan dikarenakan kegiatan setiap karyawan dapat dipantau.
Asas kedua dari prinsip GCG adalah Asas Akuntabilitas, Asas Akuntabilitas bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar”. Sedangkan, Asas Transparansi bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif”. Dari dua definisi Asas Akuntabilitas diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Akuntabilitas harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja setiap Organ sehingga tercipta kinerja yang transparan dan efektif.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Akuntabilitas memerintahkan TLCC untuk:
Asas Akuntabilitas yang disimpulkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja setiap Organ di dalam perusahaan sehingga tercipta kinerja yang transparan dan efektif apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Akuntabilitas, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat, instruksi pertama yaitu disaat TLCC diminta untuk mengadopsi laporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu metode International Financing Reports Standart (IFRS) akan membuat terwujudnya transparansi dari laporan keuangan TLCC dan kemudian akan memudahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam memahami laporan keuangan dari TLCC, terlebih dengan metode pelaporan keuangan yang sama akan memudahkan perusahaan disaat membuat laporan keuangan konsolidasi. Instruksi kedua yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Akuntabilitas di TLCC pun dinilai sudah tepat, pada instruksi kedua, TLCC diinstruksikan untuk menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Product Development yang akan memudahkan pertukaran informasi didalam perusahaan sehingga tercipta kinerja yang efektif dari TLCC serta dapat sekaligus meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan jabatan dikarenakan kegiatan setiap karyawan dapat dipantau melalui ERP SAP, yang membuat terwujudnya kinerja yang transparan dari tiap Organ dan karyawan dari TLCC yang hanya mampu bekerja sesuai kewenangan masingmasing.
Asas ketiga dari prinsip GCG adalah Asas Pertanggung Jawaban, Asas Pertanggung Jawaban bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga harapannya dapat terwujud kesinambungan usaha (sustainability) dan pengakuan sebagai good corporate citizen. Sedangkan, Asas Pertanggung Jawaban bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per09/MBU/2012 adalah “kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”. Dari dua definisi Asas Pertanggungjawaban diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Pertanggung Jawaban sebuah perusahaan harus mematuhi aturan perundangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Pertanggung Jawaban memerintahkan TLCC untuk dapat mengimplementasikan program CSR yang sesuai International Standart Organization (ISO). Asas Pertanggungjawaban yang disimpulkan sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pada TLCC untuk melaksanakan program CSR yang berlandaskan ISO sebagai bentuk perwujudan Asas Pertanggung Jawaban adalah instruksi yang tepat. Sebab, CSR sendiri merupakan sebuah komitmen berkelanjutan dari sebuah perusahaan untuk memiliki etika perilaku dan memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi serta dapat meningkatkan kualitas hidup dari lingkungan kerja, karyawan, serta masyarakat (Holme dan Watss dalam Fontaine,2014:3).
Asas keempat dari prinsip GCG adalah Asas Kemandirian, Asas Kemandirian bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “asas yang diterapkan demi kelancaran pelaksanaan prinsip GCG, dimana perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masingmasing Organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain”. Sedangkan, Asas Kemandirian bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat”. Dari dua definisi Asas Kemandirian diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Kemandirian harus dikelola secara independen dan profesional tanpa adanya dominasi dari salah satu Organ atau pihak lain.
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Kemandirian pada TLCC adalah dengan merancang Pedoman Etika dan Board Manual bagi TLCC. Asas Kemandirian yang disimpulkan sebagai bentuk pengelolaan perusahaan yang independen dan profesional tanpa adanya dominasi dari salah satu Organ atau pihak lain apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pada TLCC untuk menerapkan Board Manual dan Pedoman Etika, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat. Sebab, Board Manual atau Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi menciptakan kejelasan peran dan tanggung jawab dari tiap Organ didalam perusahaan, termasuk didalamnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Di Indonesia khususnya, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. memiliki Board Manual yang diperlukan sebagai pedoman untuk mengatur hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi. Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi tersebut perlu diatur di Indonesia karena Indonesia menganut prinsip two tier system, yang membuat terdapat pemisahan tugas dan kewajiban yang tegas, dimana perusahaan dikelola oleh Direksi dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap tindakan yang dilakukan direksi. Berbeda dengan Indonesia yang menerapkan two tier system yang membuat Dewan Komisaris dan Direksi dijabat oleh pribadi yang berbeda, di Vietnam Dewan Komisaris dan Direksi dijabat oleh pribadi yang sama, dikarenakan negara Vietnam menganut prinsip one tier system. Hal tersebut lah yang kemudian membuat PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. menginstruksikan TLCC untuk segera menerapkan Board Manual yang sudah dirancang oleh Perseroan karena Board Manual berisikan ketentuan dan peraturan perundangan, Anggaran Dasar dan arahan pemegang saham yang diterapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain penerapan Board Manual, instruksi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. kepada TLCC untuk menerapkan Pedoman Etika dinilai tepat karena Pedoman Etika membuat karyawan dari sebuah perusahaan bekerja secara profesional. Pedoman Etika sendiri berisi pedoman etika perusahaan dan pedoman etika perilaku setiap karyawan yang merupakan wujud komitmen Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dan akan menciptakan nilai perusahaan (corporate value).
Asas kelima dari prinsip GCG adalah Asas Kewajaran dan Kesetaraan, Asas Kewajaran dan Kesetaraan bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “berkaitan dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan yang senantiasa harus diperhatikan”. Sedangkan, Asas Kewajaran dan Kesetaraan bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan”. Dari dua definisi Asas Kewajaran dan Kesetaraan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Kewajaran dan Kesetaraan harus dapat memberikan perhatian terkait keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi kepentingan pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Kewajaran dan Kesetaraan pada TLCC adalah dengan menginstruksikan TLCC untuk dapat menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan, sehingga semua pihak dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang perusahaan. Asas Kewajaran dan Kesetaraan yang disimpulkan sebagai bentuk memberikan perhatian terkait keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi kepentingan pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder) apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Kewajaran dan Kesetaraan, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat. Sebab, dengan menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan membuat semua pihak, baik pemegang saham (shareholder) maupun pemangku kepentingan (stakeholder) mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengakses informasi perusahaan.
Penerapan prinsip GCG yang memiliki lima asas didalamnya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kemudian juga dirasa penting oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk diterapkan di TLCC. Sebab, penerapan prinsip GCG yang konsisten merupakan faktor yang sangat penting dalam mengelola perusahaan, terlebih disaat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan saat ini semakin meningkat, yaitu setelah memiliki satu operating company tambahan yang berada di negara yang berbeda yaitu Vietnam.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., isu yang didapat terkait kondisi TLCC sebelum dan sesudah penerapan prinsip GCG yang dikelola oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. adalah saat ini karyawan TLCC mulai mulai memahami tentang apa itu prinsip GCG setelah pada masa awal akuisisi sama sekali tidak mengetahui tentang prinsip GCG. Khususnya dalam metode pelaporan keuangannya yang dahulu dilaporkan dengan metode pelaporan keuangan Vietnamese Accounting System (VAS), saat ini telah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yaitu dengan metode International Financing Reports Standart (IFRS). Adapun kedua perubahan tersebut terwujud setelah TLCC diinstruksikan untuk menerapkan asas-asas yang terkandung didalam prinsip GCG. Perubahan lainnya, dalam pengetahuan dan pemahaman dari TLCC yang saat ini sedikit demi sedikit semakin dipahami oleh karyawan TLCC dianggap sebagai perubahan yang sangat positif mengingat kondisi awal TLCC yang dahulunya sama sekali tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG.
2. Hambatan yang Dihadapi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam Menerapkan dan Mengelola Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Thang Long Cement Joint Stock Company
Berdasarkan hasil wawancara dengan tiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., ditemukan sebuah isu terkait lemahnya penerapan GCG di negara Vietnam yang mendukung survei dari PERC pada tahun 2000 yang telah ditampilkan pada sub bab latar belakang. Lemahnya negara Vietnam dalam penerapan GCG berdasarkan apa yang dikatakan oleh ketiga informan adalah karena kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan yang ada di Vietnam untuk menerapkan prinsip GCG. Belum adanya aturan resmi tersebut kemudian juga membuat karyawan dari TLCC pada khususnya tidak memiliki pengetahuan tentang apa itu GCG dan keuntungan apa yang didapat setelah menerapkan prinsip GCG.
Ungkapan ketiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. kemudian juga didukung oleh data yang dirilis oleh Asean Corporate Governance Scorecard (ACGA) terkait penilaian dari performa corporate governance negara-negara di ASEAN, ACGA (2014:95) mengatakan bahwa: “Prinsip GCG di Vietnam masih merupakan hal yang baru dikenal dan masih membutuhkan edukasi yang lebih agar bisa menjadi budaya dari perusahaan, penerapan GCG di Vietnam juga masih tergolong sangat rendah karena masih minimnya pengetahuan untuk mengaplikasikan prinsip Good Corporate Governance. Untuk itu, diperlukan sebuah pelatihan dari lembaga profesional untuk menciptakan awareness terkait prinsip GCG di negara Vietnam”.
Berdasarkan hasil survey dari Political and Economy Risk Economy (PERC) yang ditampilkan pada sub bab latar belakang ,data yang dirilis Asean Corporate Governance Scorecard (ACGA), dan jawaban dari ketiga informan, dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dihadapi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya menerapkan prinsip GCG di negara Vietnam adalah karena belum adanya aturan resmi di negara Vietnam. Belum adanya aturan resmi di Vietnam yang mewajibkan penerapan prinsip GCG pada perusahaan yang beroperasi di Vietnam yang dikatakan sebagai hambatan dalam penerapan prinsip GCG pada TLCC adalah benar adanya. Sebab, peraturan atau kebijakan resmi dari pemerintah akan membuat karyawan secara individu dan perusahaan secara kesatuan akan mengupayakan untuk menerapkan aturan dan kebijakan yang ada secara baik dan benar (Peng, 2010:33).
Kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan yang ada di Vietnam untuk menerapkan prinsip GCG pada dasarnya merupakan sebuah hal yang tidak dapat diinterupsi lebih dalam oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. secara perlahan harus bisa terus mengedukasi TLCC terkait penerapan prinsip GCG melalui seminar-seminar tentang apa itu prinsip GCG dan manfaat apa yang didapat dari penerapan prinsip GCG serta pendampingan dari karyawan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang ditempatkan di TLCC hingga prinsip GCG dapat dipahami secara penuh dan bisa diimplementasikan dengan benar sehingga TLCC dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. bisa mendapatkan manfaat dari penerapan Good Corporate Governance secara penuh.
Kesimpulan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Thang Long Cement Joint Stock Company pasca akusisi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yaitu :
1) Strategi yang diterapkan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance pada TLCC bisa terlaksana dengan baik adalah dengan menempatkan 3 orang karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. ke TLCC yang diharapkan dapat menjadi corporate culture agent dari induk perusahaan, khususnya terkait prinsip Good Corporate Governance (GCG).
2) Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada TLCC belum berjalan dengan efektif seiring dengan belum terlaksananya semua instruksi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang diberikan untuk mewujudkan asas-asas dari prinsip GCG. Penerapan prinsip GCG pada TLCC juga terbilang belum terlaksana dengan efektif karena sejauh ini TLCC baru sampai pada tahap mencoba memahami prinsip GCG.
3) Sebelum diakusisi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. TLCC sama sekali tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG, setelah diakuisisi dan diinstruksikan untuk menerapkan prinsip GCG oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. barulah TLCC sedikit demi sedikit mulai mengetahui dan menerapkan prinsip GCG. Sejauh ini, tidak sepenuhnya tidak terlaksana dengan baik. Namun, terdapat instruksi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh TLCC. Yaitu, dalam perbaikan metode pelaporan keuangan yang sebelumnya dilaporkan hanya dengan metode Vietnamese Accounting System (VAS), kini telah dilaporkan dengan metode International Financing Report Standart (IFRS).
4) PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya menerapkan prinsip GCG di TLCC menemui hambatan berupa rendahnya pengetahuan dan pemahaman dari karyawan TLCC tentang prinsip GCG, hal tersebut dikarenakan kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan prinsip GCG, sehingga karyawan TLCC pada khususnya tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG dan apa yang didapat ketika menerapkan prinsip GCG. Oleh karena hal tersebut kemudian PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. masih harus terus mengedukasi karyawan TLCC hingga memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai prinsip GCG, khususnya nilai tambah (added value) apa yang bisa didapat ketika menerapkan prinsip GCG kedalam perusahaan.
1. Strategi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar Pemahaman dan Pelaksanaan Prinsip GCG pada TLCC Terlaksana dengan Baik.
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan dapat disimpulkan bahwa strategi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG pada TLCC bisa terlaksana dengan baik adalah dengan menempatkan tiga orang karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. ke TLCC. Strategi tersebut sesuai dengan definisi strategi yang dikatakan oleh Grant dalam Gustina (2003:29) yaitu “strategi adalah rencana keseluruhan untuk menyebarkan sumber daya dalam menyusun posisi yang menguntungkan”.
Pendapat Grant dalam Gustina (2003:29) terkait definisi dari strategi sejalan dengan apa yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang menempatkan tiga orang karyawannya, penempatan tiga orang karyawan tersebut bisa dianalogikan sebagai penyebaran sumber daya dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan sebagai upaya memberikan pemahaman prinsip GCG serta sebagai upaya menjaga agar keputusan yang diambil pada TLCC merupakan keputusan yang menguntungkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. bisa dianalogikan sebagai “menyusun posisi yang menguntungkan”.
Strategi penempatan karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan dan pelaksanaan prinsip GCG di TLCC diupayakan agar bisa terlaksana dengan baik karena PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. telah menjadikan prinsip GCG sebagai budaya tata kelola perusahaan, dan prinsip GCG sendiri memiliki lima asas didalamnya:
Asas pertama ialah Asas Transparansi. Asas Transparansi bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan diharuskan untuk menyediakan informasi yang material dan relevan serta mudah dipahami oleh pemangku kepentingan”. Sedangkan, Asas Transparansi bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-0901/MBU/2012 adalah “keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan”. Dari dua definisi Asas Transparansi diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Transparansi harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Transparansi (Transparency) mengisntruksikan TLCC untuk:
- Menerapkan metode pelaporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu dengan metode International Financing Report Standart (IFRS)
- Menginstruksikan TLCC untuk dapat menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan
- Menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Program Development (ERP SAP).
Asas Transparansi yang disimpulkan sebagai bentuk tersedianya informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Transparansi, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat.
Istruksi pertama yaitu disaat TLCC diminta untuk mengadopsi laporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu metode International Financing Reports Standart (IFRS) untuk mengganti metode yang selama ini diadopsi oleh TLCC, yaitu metode Vietnamese Accounting System (VAS). Penggantian metode pelaporan keuangan tersebut akan membuat PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. selaku shareholder dari TLCC dimudahkan dalam memahami laporan keuangan dari TLCC, terlebih dengan metode pelaporan keuangan yang sama akan memudahkan perusahaan disaat membuat laporan keuangan konsolidasi.
Instruksi kedua, yaitu TLCC yang diminta untuk menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan akan membuat setiap pihak yang ingin mengetahui informasi perusahaan bisa langsung mendapatkannya via website perusahaan, instruksi kedua yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pun sesuai dengan inti definisi dari Asas Transparansi yaitu harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah dipahami oleh stakeholder. Selanjutnya, Instuksi atau upaya ketiga dan merupakan keputusan yang juga tepat dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Transparansi adalah dengan menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Product Development yang akan memudahkan pertukaran informasi didalam perusahaan serta dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan jabatan dikarenakan kegiatan setiap karyawan dapat dipantau.
Asas kedua dari prinsip GCG adalah Asas Akuntabilitas, Asas Akuntabilitas bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar”. Sedangkan, Asas Transparansi bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif”. Dari dua definisi Asas Akuntabilitas diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Akuntabilitas harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja setiap Organ sehingga tercipta kinerja yang transparan dan efektif.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Akuntabilitas memerintahkan TLCC untuk:
- Mengadopsi metode pelaporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu metode International Financing Reports Standart (IFRS).
- Menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Program Development (ERP SAP).
Asas Akuntabilitas yang disimpulkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja setiap Organ di dalam perusahaan sehingga tercipta kinerja yang transparan dan efektif apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Akuntabilitas, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat, instruksi pertama yaitu disaat TLCC diminta untuk mengadopsi laporan keuangan yang berlaku secara internasional, yaitu metode International Financing Reports Standart (IFRS) akan membuat terwujudnya transparansi dari laporan keuangan TLCC dan kemudian akan memudahkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam memahami laporan keuangan dari TLCC, terlebih dengan metode pelaporan keuangan yang sama akan memudahkan perusahaan disaat membuat laporan keuangan konsolidasi. Instruksi kedua yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Akuntabilitas di TLCC pun dinilai sudah tepat, pada instruksi kedua, TLCC diinstruksikan untuk menerapkan Enterprise Resource Planning Structure Analysis & Product Development yang akan memudahkan pertukaran informasi didalam perusahaan sehingga tercipta kinerja yang efektif dari TLCC serta dapat sekaligus meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan jabatan dikarenakan kegiatan setiap karyawan dapat dipantau melalui ERP SAP, yang membuat terwujudnya kinerja yang transparan dari tiap Organ dan karyawan dari TLCC yang hanya mampu bekerja sesuai kewenangan masingmasing.
Asas ketiga dari prinsip GCG adalah Asas Pertanggung Jawaban, Asas Pertanggung Jawaban bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “ketika perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga harapannya dapat terwujud kesinambungan usaha (sustainability) dan pengakuan sebagai good corporate citizen. Sedangkan, Asas Pertanggung Jawaban bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per09/MBU/2012 adalah “kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”. Dari dua definisi Asas Pertanggungjawaban diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Pertanggung Jawaban sebuah perusahaan harus mematuhi aturan perundangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap tiga orang informan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya mewujudkan Asas Pertanggung Jawaban memerintahkan TLCC untuk dapat mengimplementasikan program CSR yang sesuai International Standart Organization (ISO). Asas Pertanggungjawaban yang disimpulkan sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pada TLCC untuk melaksanakan program CSR yang berlandaskan ISO sebagai bentuk perwujudan Asas Pertanggung Jawaban adalah instruksi yang tepat. Sebab, CSR sendiri merupakan sebuah komitmen berkelanjutan dari sebuah perusahaan untuk memiliki etika perilaku dan memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi serta dapat meningkatkan kualitas hidup dari lingkungan kerja, karyawan, serta masyarakat (Holme dan Watss dalam Fontaine,2014:3).
Asas keempat dari prinsip GCG adalah Asas Kemandirian, Asas Kemandirian bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “asas yang diterapkan demi kelancaran pelaksanaan prinsip GCG, dimana perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masingmasing Organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain”. Sedangkan, Asas Kemandirian bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat”. Dari dua definisi Asas Kemandirian diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Kemandirian harus dikelola secara independen dan profesional tanpa adanya dominasi dari salah satu Organ atau pihak lain.
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Kemandirian pada TLCC adalah dengan merancang Pedoman Etika dan Board Manual bagi TLCC. Asas Kemandirian yang disimpulkan sebagai bentuk pengelolaan perusahaan yang independen dan profesional tanpa adanya dominasi dari salah satu Organ atau pihak lain apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. pada TLCC untuk menerapkan Board Manual dan Pedoman Etika, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat. Sebab, Board Manual atau Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi menciptakan kejelasan peran dan tanggung jawab dari tiap Organ didalam perusahaan, termasuk didalamnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Di Indonesia khususnya, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. memiliki Board Manual yang diperlukan sebagai pedoman untuk mengatur hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi. Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi tersebut perlu diatur di Indonesia karena Indonesia menganut prinsip two tier system, yang membuat terdapat pemisahan tugas dan kewajiban yang tegas, dimana perusahaan dikelola oleh Direksi dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap tindakan yang dilakukan direksi. Berbeda dengan Indonesia yang menerapkan two tier system yang membuat Dewan Komisaris dan Direksi dijabat oleh pribadi yang berbeda, di Vietnam Dewan Komisaris dan Direksi dijabat oleh pribadi yang sama, dikarenakan negara Vietnam menganut prinsip one tier system. Hal tersebut lah yang kemudian membuat PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. menginstruksikan TLCC untuk segera menerapkan Board Manual yang sudah dirancang oleh Perseroan karena Board Manual berisikan ketentuan dan peraturan perundangan, Anggaran Dasar dan arahan pemegang saham yang diterapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain penerapan Board Manual, instruksi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. kepada TLCC untuk menerapkan Pedoman Etika dinilai tepat karena Pedoman Etika membuat karyawan dari sebuah perusahaan bekerja secara profesional. Pedoman Etika sendiri berisi pedoman etika perusahaan dan pedoman etika perilaku setiap karyawan yang merupakan wujud komitmen Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dan akan menciptakan nilai perusahaan (corporate value).
Asas kelima dari prinsip GCG adalah Asas Kewajaran dan Kesetaraan, Asas Kewajaran dan Kesetaraan bila mengacu pada buku pedoman umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (2006:5) adalah “berkaitan dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan yang senantiasa harus diperhatikan”. Sedangkan, Asas Kewajaran dan Kesetaraan bila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-09/MBU/2012 adalah “keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan”. Dari dua definisi Asas Kewajaran dan Kesetaraan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan untuk mewujudkan Asas Kewajaran dan Kesetaraan harus dapat memberikan perhatian terkait keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi kepentingan pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Berdasarkan hasil wawancara bersama ketiga informan, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk mewujudkan Asas Kewajaran dan Kesetaraan pada TLCC adalah dengan menginstruksikan TLCC untuk dapat menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan, sehingga semua pihak dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang perusahaan. Asas Kewajaran dan Kesetaraan yang disimpulkan sebagai bentuk memberikan perhatian terkait keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi kepentingan pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder) apabila dibandingkan dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk pada TLCC sebagai bentuk perwujudan Asas Kewajaran dan Kesetaraan, maka instruksi yang diberikan sudahlah tepat. Sebab, dengan menampilkan informasi perusahaan pada website perusahaan membuat semua pihak, baik pemegang saham (shareholder) maupun pemangku kepentingan (stakeholder) mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengakses informasi perusahaan.
Penerapan prinsip GCG yang memiliki lima asas didalamnya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kemudian juga dirasa penting oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. untuk diterapkan di TLCC. Sebab, penerapan prinsip GCG yang konsisten merupakan faktor yang sangat penting dalam mengelola perusahaan, terlebih disaat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan saat ini semakin meningkat, yaitu setelah memiliki satu operating company tambahan yang berada di negara yang berbeda yaitu Vietnam.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., isu yang didapat terkait kondisi TLCC sebelum dan sesudah penerapan prinsip GCG yang dikelola oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. adalah saat ini karyawan TLCC mulai mulai memahami tentang apa itu prinsip GCG setelah pada masa awal akuisisi sama sekali tidak mengetahui tentang prinsip GCG. Khususnya dalam metode pelaporan keuangannya yang dahulu dilaporkan dengan metode pelaporan keuangan Vietnamese Accounting System (VAS), saat ini telah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yaitu dengan metode International Financing Reports Standart (IFRS). Adapun kedua perubahan tersebut terwujud setelah TLCC diinstruksikan untuk menerapkan asas-asas yang terkandung didalam prinsip GCG. Perubahan lainnya, dalam pengetahuan dan pemahaman dari TLCC yang saat ini sedikit demi sedikit semakin dipahami oleh karyawan TLCC dianggap sebagai perubahan yang sangat positif mengingat kondisi awal TLCC yang dahulunya sama sekali tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG.
2. Hambatan yang Dihadapi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam Menerapkan dan Mengelola Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Thang Long Cement Joint Stock Company
Berdasarkan hasil wawancara dengan tiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk., ditemukan sebuah isu terkait lemahnya penerapan GCG di negara Vietnam yang mendukung survei dari PERC pada tahun 2000 yang telah ditampilkan pada sub bab latar belakang. Lemahnya negara Vietnam dalam penerapan GCG berdasarkan apa yang dikatakan oleh ketiga informan adalah karena kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan yang ada di Vietnam untuk menerapkan prinsip GCG. Belum adanya aturan resmi tersebut kemudian juga membuat karyawan dari TLCC pada khususnya tidak memiliki pengetahuan tentang apa itu GCG dan keuntungan apa yang didapat setelah menerapkan prinsip GCG.
Ungkapan ketiga informan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. kemudian juga didukung oleh data yang dirilis oleh Asean Corporate Governance Scorecard (ACGA) terkait penilaian dari performa corporate governance negara-negara di ASEAN, ACGA (2014:95) mengatakan bahwa: “Prinsip GCG di Vietnam masih merupakan hal yang baru dikenal dan masih membutuhkan edukasi yang lebih agar bisa menjadi budaya dari perusahaan, penerapan GCG di Vietnam juga masih tergolong sangat rendah karena masih minimnya pengetahuan untuk mengaplikasikan prinsip Good Corporate Governance. Untuk itu, diperlukan sebuah pelatihan dari lembaga profesional untuk menciptakan awareness terkait prinsip GCG di negara Vietnam”.
Berdasarkan hasil survey dari Political and Economy Risk Economy (PERC) yang ditampilkan pada sub bab latar belakang ,data yang dirilis Asean Corporate Governance Scorecard (ACGA), dan jawaban dari ketiga informan, dapat disimpulkan bahwa hambatan yang dihadapi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya menerapkan prinsip GCG di negara Vietnam adalah karena belum adanya aturan resmi di negara Vietnam. Belum adanya aturan resmi di Vietnam yang mewajibkan penerapan prinsip GCG pada perusahaan yang beroperasi di Vietnam yang dikatakan sebagai hambatan dalam penerapan prinsip GCG pada TLCC adalah benar adanya. Sebab, peraturan atau kebijakan resmi dari pemerintah akan membuat karyawan secara individu dan perusahaan secara kesatuan akan mengupayakan untuk menerapkan aturan dan kebijakan yang ada secara baik dan benar (Peng, 2010:33).
Kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan yang ada di Vietnam untuk menerapkan prinsip GCG pada dasarnya merupakan sebuah hal yang tidak dapat diinterupsi lebih dalam oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. secara perlahan harus bisa terus mengedukasi TLCC terkait penerapan prinsip GCG melalui seminar-seminar tentang apa itu prinsip GCG dan manfaat apa yang didapat dari penerapan prinsip GCG serta pendampingan dari karyawan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang ditempatkan di TLCC hingga prinsip GCG dapat dipahami secara penuh dan bisa diimplementasikan dengan benar sehingga TLCC dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. bisa mendapatkan manfaat dari penerapan Good Corporate Governance secara penuh.
Kesimpulan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Thang Long Cement Joint Stock Company pasca akusisi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yaitu :
1) Strategi yang diterapkan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar pemahaman dan pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance pada TLCC bisa terlaksana dengan baik adalah dengan menempatkan 3 orang karyawan dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. ke TLCC yang diharapkan dapat menjadi corporate culture agent dari induk perusahaan, khususnya terkait prinsip Good Corporate Governance (GCG).
2) Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada TLCC belum berjalan dengan efektif seiring dengan belum terlaksananya semua instruksi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang diberikan untuk mewujudkan asas-asas dari prinsip GCG. Penerapan prinsip GCG pada TLCC juga terbilang belum terlaksana dengan efektif karena sejauh ini TLCC baru sampai pada tahap mencoba memahami prinsip GCG.
3) Sebelum diakusisi oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. TLCC sama sekali tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG, setelah diakuisisi dan diinstruksikan untuk menerapkan prinsip GCG oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. barulah TLCC sedikit demi sedikit mulai mengetahui dan menerapkan prinsip GCG. Sejauh ini, tidak sepenuhnya tidak terlaksana dengan baik. Namun, terdapat instruksi dari PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh TLCC. Yaitu, dalam perbaikan metode pelaporan keuangan yang sebelumnya dilaporkan hanya dengan metode Vietnamese Accounting System (VAS), kini telah dilaporkan dengan metode International Financing Report Standart (IFRS).
4) PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam upaya menerapkan prinsip GCG di TLCC menemui hambatan berupa rendahnya pengetahuan dan pemahaman dari karyawan TLCC tentang prinsip GCG, hal tersebut dikarenakan kondisi negara Vietnam yang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan prinsip GCG, sehingga karyawan TLCC pada khususnya tidak mengetahui tentang apa itu prinsip GCG dan apa yang didapat ketika menerapkan prinsip GCG. Oleh karena hal tersebut kemudian PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. masih harus terus mengedukasi karyawan TLCC hingga memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai prinsip GCG, khususnya nilai tambah (added value) apa yang bisa didapat ketika menerapkan prinsip GCG kedalam perusahaan.
SUMBER :
http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/1431
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/
Komentar
Posting Komentar